Sidang Pak Ahok Di Lanjutkan Tanggal 27 Desember
Sidang Pak Ahok Di Lanjutkan Tanggal 27 Desember, Melalui Ketokan Hakim mengatakan Sidang Di Tunda Sampai Tanggal 27 Desember 2016.
Sidang Pak Ahok Di Lanjutkan Tanggal 27 Desember |
Memutuskan untuk menunda Sidang merupakan kebijakan dari pak hakim sendiri yang belum dapat memutuskan dakwaan Jaksa terhadap bapak Basuki Tjahaja Purnama apakah akan di lanjutkan atau tidak, Maka dari itu Majelis Hakim memang harus membuat keputusan untuk menunda sidang Ahok sampai pada hari selasa pekan depan.
Sidang putussan di tunda hingga selasa depan 27 Desember, ucap ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso Sebelum dirinya menutup sidang di gedung bekas PN Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum yang menilai bahwa surat atau nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah tidak berdasarkan Hukum, Hal ini di tegaskan bahwa Kepura puraan Ahok Menangis untuk mendapatkan dukungan dari pak Hakim semata.
Ali Mukartono juga menjelaskan di dalam persidangan dengan di karenakan seluruh alasan keberatan dari Terdakwa tidak berdasarkan Hukum dan sangat patut di tolak, Kami menolaknya. Jaksa terus saja meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan Ahok.
Sampai kepada Jaksa yang yang memohon lagi kepada Majelis Hakim agar mengadili menjatuhkan putusan untuk menolak keberatan terdakwa seluruhnya.
Dan sidang Pak ahok yang pastinya akan di lanjutkan kembali pada hari selasa depan tanggal 27 Desember 2016 di Gedung Bekas PN Jakarta Pusat.
0 komentar:
Posting Komentar