Foto Hot Vulgar Poker Online Indonesia
Home » , » Hakim : Sidang Bukan Trial By The Mob

Hakim : Sidang Bukan Trial By The Mob


Hakim : Sidang Bukan Trial By The Mob hingga dakwaan Cermat, Majelis hakim menjelaskan kalau mereka tidak sependapat dengan Ahok.


Hakim : Sidang Bukan Trial By The Mob
Hakim : Sidang Bukan Trial By The Mob

Sidang tidak di gelar karena adanya Trial by The Mob yang di ceritakan oleh media massa dan pihak Ahok, Majelis hakim juga menimbang keberatan Terdakwa yang mengatakan bahwa proses hukumnya itu berasal dari desakan massa maupun Trial By The Mob.

Jadi di dalam sidang lanjutan ini pak Dwiarso juga menolak keberatan Ahok, yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memberangkatkan marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso, hal ini sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat lagi untuk dimasukkan ke nota eksepsi.

"Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara, maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti," ucapnya.

Terkait dengan dalil seharusnya Ahok diberi peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. "Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.

Majelis hakim menganggap bahwa dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.

"Uraian secara jelas cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat pidana yang dilakukan," jelas majelis hakim.

Penasihat hukum juga keberatan atas tidak dijelaskannya akibat perbuatan Ahok akan apa yang telah dilakukannya. Menurut majelis hakim, hal tersebut tidak perlu.

"Sedangkan mengenai alasannya, yaitu dakwaan hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan tanpa mencantumkan akibatnya, pengadilan menilai hal demikian tidak perlu," tutur majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

Namun Terkait dengan keberatan dari pak Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, Hakim menilai hal itu perlu dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya.

Ahok menyinggung kegiatan-kegiatannya terkait dengan kesejahteraan umat Islam, dari membangun masjid hingga memberangkatkan haji pengurus masjid dalam surat eksepsinya. Menurut majelis hakim, apa yang dibahas Ahok tak terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang kembali lagi membacakan nota keberatan (eksepsi) Ahok saat Ahok menjelaskan hal-hal mengenai kegiatan umat Islam. Misalnya saja menggaji guru-guru ngaji, memberangkatkan haji para penjaga masjid, serta membangun masjid. Termasuk pembangunan Masjid Fatahillah di Balai Kota.

"Serta pandangan terdakwa tentang Surat Al Maidah ayat 51 dalam bukunya berlindung di balik ayat suci tahun 2008 dan riwayat turunnya Surat Al Maidah ayat 51," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa keberatan-keberatan tersebut tak masuk dakwaan Pasal 156 ayat 1 KUHP. Hal tersebut mengacu pada pendapat ahli mengenai hal-hal yang dianggap masuk ke poin keberatan.

"Maka keberatan terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan setelah pemeriksaan alat bukti. Karenanya, keberatan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," jelas majelis hakim.

0 komentar:

Posting Komentar