Lokasi Sidang ahok yang di pindahkan oleh pengadilan negeri jakarta pusat menuai amarah untuk FPI yang selama ini mengucapkan pak Ahok telah menistakan agama.
FPI Marah Lokasi Sidang Ahok Di Pindahkan |
Persidangan kasus penistaan agama oleh pak ahok seharusnya di gelar di pengadilan negeri jakarta utara pada 13 Desember mendatang, Namun melihat begitu banyaknya massa yang akan hadir di dalam persidangan maka Petrus Selestinus memberikan keterangan bahwa maunya Kejaksaan maupun Mahkamah Agung berinisiatif memindahkan acara pengadilan di luar pulau jawa.
Petrus yang berupa seorang pakar hukum pidana menjelaskan lebih baik kasus ini di buka dalam pengadilan yang berada di luar pulau jawa seperti NTT, Papua.
Petrus juga melanjutkan bahwa sesuai dengan undang undang KUHP pidana dalam pasal 885 UU 8/1981 yang menjelaskan dengan sebuah alasan tertentu, Persidangan dapat di pindahkan di luar yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan negeri tempat terdakwa di sidangkan.
Tekanan massa pada sidang ini pasti akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menuntaskan kasus ahok ini, lanjut Petrus dirinya juga telah melihat banyaknya desakan dan tekanan terhadap proses penyelidikan, penyidikan hingga sampai ke pelimpahan kasus perkara ke kejaksaan yang tidak ada habisnya menerima tekanan demi tekanan.
Namun berbeda dengan pendapat dari Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi malah mengatakan kalau kasus pak ahok tidak akan di pindahkan keluar pulau jawa, Memang benar kapasitas untuk menerima pengunjung sangat minim sekali dan hal itu sudah di proses dengan adanya renovasi pada gedung PN Jakarta utara.
Sedangkan dari pihak kepolisian sebelumnya menyarankan untuk sidang kasus pak ahok sebaiknya di selenggarakan di dalam Arena Jakarta International Expo, Kemayoran. Atau juga di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur,
0 komentar:
Posting Komentar